Pemerintah Israel melakukan segala cara
untuk mencegah Palestina membawa kasus kejahatan perang mereka ke
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Sabtu (3/1) mereka memutuskan membekukan
dana penghasilan pajak bulanan milik pemerintah Palestina. Tak
tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai USD 127 juta atau setara dengan Rp
1,6 triliun. Keputusan itu diambil setelah Presiden Palestina Mahmoud
Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
"Dana (pendapatan pajak Palestina, Red)
untuk Desember tersebut seharusnya dicairkan Jumat, tapi diputuskan
untuk menunda pencairan sebagai respons atas langkah Palestina
(mengajukan diri masuk ICC)," tulis harian Haaretz.
Transfer penghasilan pajak itu berdasar
perjanjian ekonomi antara Israel dan Palestina yang ditandatangani pada
1994. Israel harus mentransfer dana ke Palestina setiap bulan.
Dana itu berasal dari pajak yang
dikenakan untuk barang-barang dengan tujuan Palestina yang melewati
pelabuhan Israel. Dana yang tengah dibekukan tersebut setara dengan dua
per tiga dari anggaran belanja pemerintah Palestina.
Itu bukan kali pertama Israel membekukan
uang milik Palestina. Pada 2012, mereka melakukan hal serupa selama
tiga bulan. Saat itu Israel berang karena Palestina melancarkan kampanye
untuk masuk sebagai anggota pengawas PBB nonnegara.






